Pembahasan mengenai badal umroh dan haji kiranya penting untuk menjadi pembahasan. Hal ini karena badal umroh maupun haji ini banyak menjadi kebutuhan orang indonesai. pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai pengertian, dasar hukum dan tata caranya. simak lebih lanjut untuk mendapatkan info lebih lengkap
Pengertian Badal Umroh dan Haji
Secara bahasa kata “badal” berasal dari akar kata bahasa arab “badala” yang artinya mengganti, mengubah,menukar, dan kadang memiliki arti mewakilkan dalam beberapa kasus. Sedangkan kata umroh memiliki arti berkunjung ke suatu tempat. Jadi, secara istilah bahasa badal umroh berarti menggantikan atau mewakilkan umroh untuk seseorang
Sedangkan secara pengertian istilah fiqih, badal umroh memiliki artinya adalah menggantikan orang lain dalam melaksanakan umroh karena udzur. Udzur yang disyariatkan adalah faktor usia yang sudah renta dan tidak mampu menunaikan ibadah umroh dan orang yang sudah meninggal.
Dari pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa badal umroh adalah serangkaian ibadah umroh yang dilaksanakan oleh seorang perwakilan atau pengganti dengan udzur syari.
Baca Juga : Kenapa Kita Harus Umroh?
Baca Juga : Hikmah Pelaksanaan Haji dan Umroh
Dasar hukum Badal Umroh dan Haji
Dasar hukum yang biasa digunakan berasal dari hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan banyak perowi lain. Berikut teks hadisnya :
عن أبي رزين العقيلي قال: قلتُ: يا رسول الله، إنَّ أبي شيخٌ كبيرٌ لا يستطيع الحجَّ ولا الظعنَ، أفأحج عنه؟ قال: حُجَّ عن أبيك واعتمر.
Artinya “Dari Abi Raziin Al-’Aqili ia berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku adalah seorang yang tua yang tidak mempu menunaikan haji dan bepergian, apakah saya bisa berhaji untuknya? Kemidian Nabi berkata : laksanakanlah jai dan umroh untuk ayahmu.”
Hukum dari hadis ini adalah Sohih dan bersumber dari berbagai perowi hadis.
Sedangkan untuk penjelasan dari hadis di atas kebanyakan ulama bersepakat dalam satu hal. bahwa beberapa kitab seperti “Aunul Ma’bud, Tuhfatul-Ahwadi, Hasiyatu As-Sanadi yang membahas tentang syarh atau penjelasan hadis di atas mengatakan bahwa hadits tersebut menjadi dasar hukum diperbolehkannya badal haji dan umroh serta kewajiban menunaikan haji dan umroh.
Hukum yang masih diperdebatkan adalah perihal pelaksanaan badal haji maupun umroh. Menurut Imam Hanafiy, Umroh dan Haji dapat dibadalkan jika mendapatkan perintah langsung dari orang yang bersangkutan (orang yang akan dibadalkan atau keluarga).
Sedangkan menurut Ulama Maliky, Badal Umroh hukumnya makruh. Lebih baik tidak dilakukan namun juga tidak ada larangan di dalamnya. Jikalau sudah terlanjur maka hukumnya tetap sah
Imam Ibnu Hanbal berpendapat bahwa Umroh dan Haji tidak bisa dibadalkan bagi orang yang masih hidup. Kecuali mendapatkan perintah langsung dari orang yang akan dibadalkan. Sedangkan Umroh dan Haji dapat dibadalkan tanpa ada perintah maupun izin jika orang yang bersangkutan sudah meninggal.
Di sisi lain, Imam Syafii berpendapat bahwa badal umroh boleh dilaksanakan untuk orang yang sudah meninggal atau orang yang sudah tidak mampu secara fisik. Namun biaya untuk menunaikan Haji atau Umroh badal harus dari harta orang yang bersangkutan atau orang yang akan mem-badal-kan umroh atau hajinya.
Baca Juga : Siapa saja Yang boleh Melakukan Badal Haji dan Umroh
Tata Cara Badal Umroh dan Haji
Setelah mengetahui pengertian, dasar hukum, dan hukumnya, mari kita membahas tentang tata cara yang benar melaksanakan badal uamroh dan haji.
Menunjuk Orang yang Berilmu
Hal pertama yang harus kita lakukan keika ingin melaksanakan badala umroh atau haji adalah menunjuk orang yang berilmu. Tujuannya adalah agar ibdah umroh atau haji untuk orang yang dibadalkan dapat berjalan sesuai syariat.
Niat Badal Haji dan Umroh
Hal kedua yang perlu kita lakukan adalah melafalkan niat badal umroh atau haji. Brikut bacaan niat badal umroh :
نَوَيْتُ العُمْرَةَ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَ
Artinya “Saya berniat menunaikan umroh untuk Fulan (nama orang) dan saya berihrom untuknya pula karena Allah semata”
berikut bacaan niat badal haji :
نَوَيْتُ الحَجَّ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَ
Artinya : “Saya berniat haji untuk Fulan (Nama Orang) dan berihrom untuknya pula karena Allah semata”
Menunaikan seluruh Rukun Umroh
Terakhir adalah menunaikan seluruh rukun umroh dari Twwaf hingga tahalul.
Cahaya Raudhah menyediakan program badal umroh dengan biaya terjangkau dan umroh akan ditunaikan oleh para muthawwif kami yang sudah berpengalaman.
Baca juga : Keutamaan Ziarah di Tanah Suci
Baca Juga : Godaan Selama Jai dan Umroh
Referensi :